ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti: 1. Masyarakat hukum Hukum timbul dalam masyarakat, bernagai macam kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat itu. Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum. 2. Subyek hukum Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu bada nn Adapun yang dimaksud badan hukum (rechtperson) adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban serta dapat bertindak sebagai subjek hukum. Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, diantaranya: • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan hukum yang tatanannya dan pendiriannya ditentukan oleh hukum publik, misalnya negara, kabupaten, provinsi dan desa. • Badan hukum dalam ligkungan pribadi, yaitu badan hukum yang tatanannnya dan pendiriannya ditentukan oleh pribadi. Badan hukum mempunyai beberapa teori, diantaranya: • Badan tidak berwujud dan dilalkukan oleh negara semata-mata, karena itu badan hukum bergantung kepada pengakuan negara. • T eori kekayaan, Brinz dan Siccana mengatakan, bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu. • Teori organ,Van Giorke mengatakan, bahwa badan hukum itu seperti manusia, suatu penjelasan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum. • Teori kekayaan bersama, Planion dan Molonngraaf mengatakan, bahwa dalm badan hukum terdapat kekayaan dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak dan kewajiban suatu badan hukum adalah kewajiban seluruh anggotanya. • Teori Duguit mengatakan, bahwa badan hukum tidak ada. Hal ini sesuai dengan ajaran yang dikembangkannya yaitu fungsi sosial, dan tidak mengakui adanya hak subyek umum. Hanyalah manusia sebagai subyek umum san hanyalah fungsi sosial yang harus dilaksanakan. • Teori Enggens mengatakan, bahwa badan hukum sebagai figur,karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak yang sewajarnya 3. Obyek hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak, karena ia dapat dikuasai oleh subyek hukum. Berkenaan dengan hak tersebut, terdapat bermacam-macam hak, yaitu: a. Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum, dan hukum dalam arti obyektif terjadi alam aturan hukum yang bersifat abstrak. b. Hak subyektif, yaitu akibat huk obyektif, atau bisa juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhaadap peristiwa atau orang tertentu,d iataranya: 1) Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepaa subyek hukum untuk bebuat atu tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak seperti ini terbagi kepada tiga golongan. Yaitu: • Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusi disebabkan menurut hukum berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu. • Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemedekaan dan kedaulatan. • Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan,kehormatan hidup dan namanya,hak keluarga, hak perbeaan dan hak atas benda-benda imaterial. 2) Hak relatif, yaitu kekuasaan yang iberikan oleh hubungan kepada subyek hukm tertentu untuk berbuat atau tiak berbuat sesuatu, hak relatif terbagi menjai beberapa bagian, diantaranya: • Hak publik relatif, misalnya hak dari negara untuk menghukum sipelaku kejahtan berdasarkan undang-undang, hak untuk memungut pajak, dan sebagainya. • Hak keluarga relatif, sebagaimana diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata. • Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak kebendaan atau hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu. 4. Hukum obyektif Pada peraturan hukum yang ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut hukum obyektif. Hukum obyektif bisa disebut juga hukum pada suatu negara yang berlaku umum dn tidal mengenal golongan tertentu. Obyek hukum dapat digolongkan antara lain: • Berasarkan sumbernya • Berdasarkan isin ya • Berdasarkan kekuatan berlakunya • Berdasarkan daerah kekuasaannya • Berdasarkan pemeliharaannya Berdasarkan sumbernya, obyek hukum terbagi kepada: • Sumber hukum dalam pengertian historis • Sumber hukum dalm pengertian filosofis • Sumber hukm alam pengertian sosiologis • Sumber hukum dalm pengertian formil Berdasarkan isinya obyek hukum terbagi: • Hukum publik • Hukum pribadi Berasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) , terbagi kepada: • Hukum paksa • Hukum tambahan Berdasarkan daerah kekuasaannya, antara lain: • Hukum nasional • Hukum internasional • Hukum asing Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu: • Hukum materil • Hukum formil 5. Hubungan hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara ua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban subyek hukum yang satu behadapan dengan hak dan kewajiban subyek hukum yang lain. Adanya hukum pada hakikatnya bertujuan untuk: • Memberikan perlinungan atas hak-hak setiap orang secara wajar, selain itu pula menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya hubungan dengan haknya tersebut. • Memberikan pembatasan atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal, tidak mengganggu hak orang lain juga menetpkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Tiap hubungan hukum mepunyai dua segi,yaitu: • Kekuasaan atau hak • Kewajiban Adanya hubungan hukum itu diperlukan syarat-syarat, antara lain: • Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. • Aanya peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya. 6. Akibat hukum Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatn hukum yang dilakukan oleh subyek hukum kepada obyek hukum atau akibt-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejaian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum adalah merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Akibat hukum itu dapat berupa: • Lahir atau lenyapnya suatu keadaan hukum • Lahir atau lenyapnya suatu hubungan hukum • Sanksi apabila melekukan tindakan melawan hukum • Akibat hukum karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan-keadaan yang wajar tindakan- tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum. 7. Peristiwa hukum Dalam ilmu hukum, wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang oleh n aturan hukum itu dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum,dan akibatnya isebut akibat hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum. Aturan hukum bersifat umum. Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja. 8. Perbuatan melawan hukum Sebelum tahun 1919, para hakim (Hoge road/pengadilan di Nederland) berpendapat,bahwa yangdikatkan perbuatanmelawn hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti: 1. Masyarakat hukum Hukum timbul dalam masyarakat, bernagai macam kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat itu. Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum. 2. Subyek hukum Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu bada nn Adapun yang dimaksud badan hukum (rechtperson) adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban serta dapat bertindak sebagai subjek hukum. Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, diantaranya: • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan hukum yang tatanannya dan pendiriannya ditentukan oleh hukum publik, misalnya negara, kabupaten, provinsi dan desa. • Badan hukum dalam ligkungan pribadi, yaitu badan hukum yang tatanannnya dan pendiriannya ditentukan oleh pribadi. Badan hukum mempunyai beberapa teori, diantaranya: • Badan tidak berwujud dan dilalkukan oleh negara semata-mata, karena itu badan hukum bergantung kepada pengakuan negara. • T eori kekayaan, Brinz dan Siccana mengatakan, bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu. • Teori organ,Van Giorke mengatakan, bahwa badan hukum itu seperti manusia, suatu penjelasan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum. • Teori kekayaan bersama, Planion dan Molonngraaf mengatakan, bahwa dalm badan hukum terdapat kekayaan dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak dan kewajiban suatu badan hukum adalah kewajiban seluruh anggotanya. • Teori Duguit mengatakan, bahwa badan hukum tidak ada. Hal ini sesuai dengan ajaran yang dikembangkannya yaitu fungsi sosial, dan tidak mengakui adanya hak subyek umum. Hanyalah manusia sebagai subyek umum san hanyalah fungsi sosial yang harus dilaksanakan. • Teori Enggens mengatakan, bahwa badan hukum sebagai figur,karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak yang sewajarnya 3. Obyek hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak, karena ia dapat dikuasai oleh subyek hukum. Berkenaan dengan hak tersebut, terdapat bermacam-macam hak, yaitu: a. Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum, dan hukum dalam arti obyektif terjadi alam aturan hukum yang bersifat abstrak. b. Hak subyektif, yaitu akibat huk obyektif, atau bisa juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhaadap peristiwa atau orang tertentu,d iataranya: 1) Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepaa subyek hukum untuk bebuat atu tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak seperti ini terbagi kepada tiga golongan. Yaitu: • Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusi disebabkan menurut hukum berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu. • Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemedekaan dan kedaulatan. • Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan,kehormatan hidup dan namanya,hak keluarga, hak perbeaan dan hak atas benda-benda imaterial. 2) Hak relatif, yaitu kekuasaan yang iberikan oleh hubungan kepada subyek hukm tertentu untuk berbuat atau tiak berbuat sesuatu, hak relatif terbagi menjai beberapa bagian, diantaranya: • Hak publik relatif, misalnya hak dari negara untuk menghukum sipelaku kejahtan berdasarkan undang-undang, hak untuk memungut pajak, dan sebagainya. • Hak keluarga relatif, sebagaimana diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata. • Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak kebendaan atau hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu. 4. Hukum obyektif Pada peraturan hukum yang ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut hukum obyektif. Hukum obyektif bisa disebut juga hukum pada suatu negara yang berlaku umum dn tidal mengenal golongan tertentu. Obyek hukum dapat digolongkan antara lain: • Berasarkan sumbernya • Berdasarkan isin ya • Berdasarkan kekuatan berlakunya • Berdasarkan daerah kekuasaannya • Berdasarkan pemeliharaannya Berdasarkan sumbernya, obyek hukum terbagi kepada: • Sumber hukum dalam pengertian historis • Sumber hukum dalm pengertian filosofis • Sumber hukm alam pengertian sosiologis • Sumber hukum dalm pengertian formil Berdasarkan isinya obyek hukum terbagi: • Hukum publik • Hukum pribadi Berasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) , terbagi kepada: • Hukum paksa • Hukum tambahan Berdasarkan daerah kekuasaannya, antara lain: • Hukum nasional • Hukum internasional • Hukum asing Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu: • Hukum materil • Hukum formil 5. Hubungan hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara ua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban subyek hukum yang satu behadapan dengan hak dan kewajiban subyek hukum yang lain. Adanya hukum pada hakikatnya bertujuan untuk: • Memberikan perlinungan atas hak-hak setiap orang secara wajar, selain itu pula menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya hubungan dengan haknya tersebut. • Memberikan pembatasan atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal, tidak mengganggu hak orang lain juga menetpkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Tiap hubungan hukum mepunyai dua segi,yaitu: • Kekuasaan atau hak • Kewajiban Adanya hubungan hukum itu diperlukan syarat-syarat, antara lain: • Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. • Aanya peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya. 6. Akibat hukum Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatn hukum yang dilakukan oleh subyek hukum kepada obyek hukum atau akibt-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejaian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum adalah merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Akibat hukum itu dapat berupa: • Lahir atau lenyapnya suatu keadaan hukum • Lahir atau lenyapnya suatu hubungan hukum • Sanksi apabila melekukan tindakan melawan hukum • Akibat hukum karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan-keadaan yang wajar tindakan- tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum. 7. Peristiwa hukum Dalam ilmu hukum, wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang oleh n aturan hukum itu dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum,dan akibatnya isebut akibat hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum. Aturan hukum bersifat umum. Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja. 8. Perbuatan melawan hukum Sebelum tahun 1919, para hakim (Hoge road/pengadilan di Nederland) berpendapat,bahwa yangdikatkan perbuatanmelawn hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI SETIAP WARGA NEGARA Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, masalah ini jelas dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia didalam UUD 1945 pasal 28. Tetapi kenyataannya, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan kasus penahanan ibu prita mulyasari, hanya gara-gara mencurahkan isi hatinya lewat sebuah email untuk sebuah rumah sakit yang pelayanannya tidak memuaskannya, ia jadi tersangka pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Dalam isi email yang ditulisnya, ibu Prita sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan mencoba meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Tapi sepertinya pihak rumah sakit tidak menanggapinya. Mungkin karena saking kesalnya dan ibu Prita sendiri mengalami kerugian secara fisik, maka ditulislah kekesalannya itu melalui email yang dikirim ke sebuah milist. Dengan kecanggihan teknologi informasi, dalam waktu singkat email itu pun menyebar. Namun apa yang terjadi, bukannya ibu Prita mendapat penjelasan dan penawaran penyelesaian masalah dengan baik-baik, malah dijebloskan ke penjara. menurut saya hal ini sungguh sangat ironis dan tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ada, negara kita yang sekarang kan bukan negara pada masa pemerintahan soeharto, yang apabila ada orang yang mengeluarkan aspirasinya langsung ditangkap malah ada yang langsung dibunuh. Negara kita sekarang kan sudah ada undang-undang yang jelas yang mengaturtentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam undang-undang kan sudah sangat jelas bahwa kita sebagai warga negara indonesia bebas untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan hal itu dilindungi oleh negara. Lalu mengapa ibu prita yang mengeluarkan pendapatnya untuk salah satu rumah sakit malah ditahan. Apa landasan hukum mereka untuk penahanan ibu prita? dan mengapa mereka begitu mudah menahan sesorang hanya karena kasus yang sebenarnya sudah dilindungi undang-undang, dimana letak kesalahan ibu prita. Malah kalau menurut pandangan saya, seharusnya pihak rumah sakitlah yang harus dilaporkan kepolisi, karena pelayanannya tidak memuaskan dan tidak ada bentuk pertanggung jawabannya. Malahan, setelah kasus ibu prita mencuak ke permukaan, ditelevisi muncul kembali kasus-kasus yang hampir sama dengan ibu prita, yaitdu kasus seorang ibu yang kembali merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit OMNI karena ia merasa anak balitanya dijadikan malpraktek oleh pihak rumah sakit. Setelah mencuaknya beberapa kasus tentang ketidakpuasan pasien terhaap rumah sakit OMNI, maka sudah seharusnya pemerintah menelusiri dan memikirkan siapakah yang benar dan siapa yang salah. Bukannya yang benar di anggap salah dan dijebloskan ke penjara tetapi yang salah dibela dan dilindungi. Kalau semua ini dibiarkan terus maka sungguh sangat ironis lembaga hukum kita, tidak bisa meletakan keadilan pada tempatnya, padahal lembaga hukum merupakan sumber keadilan bagi masyarakat tetapi malah jadi sumber ketidakadilan. Selain kasus prita, ada juga kasus yang serupa yaitu kasus yang menimpa luna maya, luna maya mengeluarkan unek-unek ketidaknyamanannya di salah satu jaringan sosial untuk sebuah wartawan infotaiment yang memaksanya untuk diwawancarai. Hali itu sangat wajar, karena kita punya hak untuk menolak sesuatu yang membuat kita tidak nyaman atau sesuatu yang tiadak kehendaki. Tapi apa yang terjadi, luna mayapun malah dilaporkan oleh pihak wartawan kepada polisi. Kedua kasus diatas penyelesaiannyapun tidak jelas dan berakhir dalam kata “damai” antara pelapor dan yang dilaporkan, malahan untuk kasus ibu prita pelapor yang terlebih dahulu untuk menyuarakan perdamaian dan menutup kasus itu, dilihat dari situ maka sudah jelas bahwa sesunggungnya pihak pelapor tidak mempunyai landasan hukum untuk kasus ini. Dengan melihat dua kasus diatas, apakah hal ini merupakan pemasungan hak berpendapat kita sebagai warga negara? atau apakah ada permainan kepentingan di balik pihak-pihak yang bersangkutan? Hal ini perlu ditelusuru dengan jelas dan konkrit agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Mudah-mudahan negara ini tidak sedemikian buruk dalam menangani sebuah kasus yang sudah jelas ada dalam undang-undang dan dilindungi oleh negara. kalau memang mengeluarkan pendapat akan mendapatkan ancaman dipenjara, lalu untuk apa adanya undang-undang yang membebaskan kita untuk berpendapat, apakah hanya untuk formalitas saja? Atau hanya untuk aturan tertulis saja dan aplikasinya terserah kepada lembaga hukum yang bersangkutan? Dengan adanya kejadian ini, bisa-bisa menjadikan kita takut untuk menyuarakan pendapat-penapat dan aspirasi, karena ada kekuasaan yang bisa dengan mudah membungkam hak berpendapat kita. Saya berharap, hukum bisa menyelesaikan suatu perkara dengan adil dan tegas.. Jangan karena ada kepentingan segelintir pihak, sehingga dengan mudah menjebloskan orang yang tidak bersalah ke balik jeruji dan jangan karena ada “sogokan” maka bisa dengan mudah memutar balikan fakta. Kalau hukum bisa dibeli deng HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI SETIAP WARGA NEGARA Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, masalah ini jelas dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia didalam UUD 1945 pasal 28. Tetapi kenyataannya, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan kasus penahanan ibu prita mulyasari, hanya gara-gara mencurahkan isi hatinya lewat sebuah email untuk sebuah rumah sakit yang pelayanannya tidak memuaskannya, ia jadi tersangka pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Dalam isi email yang ditulisnya, ibu Prita sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan mencoba meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Tapi sepertinya pihak rumah sakit tidak menanggapinya. Mungkin karena saking kesalnya dan ibu Prita sendiri mengalami kerugian secara fisik, maka ditulislah kekesalannya itu melalui email yang dikirim ke sebuah milist. Dengan kecanggihan teknologi informasi, dalam waktu singkat email itu pun menyebar. Namun apa yang terjadi, bukannya ibu Prita mendapat penjelasan dan penawaran penyelesaian masalah dengan baik-baik, malah dijebloskan ke penjara. menurut saya hal ini sungguh sangat ironis dan tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ada, negara kita yang sekarang kan bukan negara pada masa pemerintahan soeharto, yang apabila ada orang yang mengeluarkan aspirasinya langsung ditangkap malah ada yang langsung dibunuh. Negara kita sekarang kan sudah ada undang-undang yang jelas yang mengaturtentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam undang-undang kan sudah sangat jelas bahwa kita sebagai warga negara indonesia bebas untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan hal itu dilindungi oleh negara. Lalu mengapa ibu prita yang mengeluarkan pendapatnya untuk salah satu rumah sakit malah ditahan. Apa landasan hukum mereka untuk penahanan ibu prita? dan mengapa mereka begitu mudah menahan sesorang hanya karena kasus yang sebenarnya sudah dilindungi undang-undang, dimana letak kesalahan ibu prita. Malah kalau menurut pandangan saya, seharusnya pihak rumah sakitlah yang harus dilaporkan kepolisi, karena pelayanannya tidak memuaskan dan tidak ada bentuk pertanggung jawabannya. Malahan, setelah kasus ibu prita mencuak ke permukaan, ditelevisi muncul kembali kasus-kasus yang hampir sama dengan ibu prita, yaitdu kasus seorang ibu yang kembali merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit OMNI karena ia merasa anak balitanya dijadikan malpraktek oleh pihak rumah sakit. Setelah mencuaknya beberapa kasus tentang ketidakpuasan pasien terhaap rumah sakit OMNI, maka sudah seharusnya pemerintah menelusiri dan memikirkan siapakah yang benar dan siapa yang salah. Bukannya yang benar di anggap salah dan dijebloskan ke penjara tetapi yang salah dibela dan dilindungi. Kalau semua ini dibiarkan terus maka sungguh sangat ironis lembaga hukum kita, tidak bisa meletakan keadilan pada tempatnya, padahal lembaga hukum merupakan sumber keadilan bagi masyarakat tetapi malah jadi sumber ketidakadilan. Selain kasus prita, ada juga kasus yang serupa yaitu kasus yang menimpa luna maya, luna maya mengeluarkan unek-unek ketidaknyamanannya di salah satu jaringan sosial untuk sebuah wartawan infotaiment yang memaksanya untuk diwawancarai. Hali itu sangat wajar, karena kita punya hak untuk menolak sesuatu yang membuat kita tidak nyaman atau sesuatu yang tiadak kehendaki. Tapi apa yang terjadi, luna mayapun malah dilaporkan oleh pihak wartawan kepada polisi. Kedua kasus diatas penyelesaiannyapun tidak jelas dan berakhir dalam kata “damai” antara pelapor dan yang dilaporkan, malahan untuk kasus ibu prita pelapor yang terlebih dahulu untuk menyuarakan perdamaian dan menutup kasus itu, dilihat dari situ maka sudah jelas bahwa sesunggungnya pihak pelapor tidak mempunyai landasan hukum untuk kasus ini. Dengan melihat dua kasus diatas, apakah hal ini merupakan pemasungan hak berpendapat kita sebagai warga negara? atau apakah ada permainan kepentingan di balik pihak-pihak yang bersangkutan? Hal ini perlu ditelusuru dengan jelas dan konkrit agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Mudah-mudahan negara ini tidak sedemikian buruk dalam menangani sebuah kasus yang sudah jelas ada dalam undang-undang dan dilindungi oleh negara. kalau memang mengeluarkan pendapat akan mendapatkan ancaman dipenjara, lalu untuk apa adanya undang-undang yang membebaskan kita untuk berpendapat, apakah hanya untuk formalitas saja? Atau hanya untuk aturan tertulis saja dan aplikasinya terserah kepada lembaga hukum yang bersangkutan? Dengan adanya kejadian ini, bisa-bisa menjadikan kita takut untuk menyuarakan pendapat-penapat dan aspirasi, karena ada kekuasaan yang bisa dengan mudah membungkam hak berpendapat kita. Saya berharap, hukum bisa menyelesaikan suatu perkara dengan adil dan tegas.. Jangan karena ada kepentingan segelintir pihak, sehingga dengan mudah menjebloskan orang yang tidak bersalah ke balik jeruji dan jangan karena ada “sogokan” maka bisa dengan mudah memutar balikan fakta. Kalau hukum bisa dibeli dengan uang, maka bagaimana nasib orang-orang yang tidak memiliki uang, apakah tidak berhak mendapatkan keadilan? Apakah selamanya akan menjadi pihak yang disalahkan?. Saya kira fungsi sebenarnya adanya hukum yaitu untuk membela yang benar dan menegakan keadilan, bukan untuk membela yang banyak uang. Hukum tidak boleh pandang bulu, orang miskin atau kaya harus tetap mendapatkan keadilan. an uang, maka bagaimana nasib orang-orang yang tidak memiliki uang, apakah tidak berhak mendapatkan keadilan? Apakah selamanya akan menjadi pihak yang disalahkan?. Saya kira fungsi sebenarnya adanya hukum yaitu untuk membela yang benar dan menegakan keadilan, bukan untuk membela yang banyak uang. Hukum tidak boleh pandang bulu, orang miskin atau kaya harus tetap mendapatkan keadilan.
ilmu hukum sebagai ilmu pengertian hukum
ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM
Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti:
1. Masyarakat hukum
Hukum timbul dalam masyarakat, bernagai macam kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat itu. Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum.
2. Subyek hukum
Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson).
Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu bada nn
Adapun yang dimaksud badan hukum (rechtperson) adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban serta dapat bertindak sebagai subjek hukum.
Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, diantaranya:
• Badan hukum dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan hukum yang tatanannya dan pendiriannya ditentukan oleh hukum publik, misalnya negara, kabupaten, provinsi dan desa.
• Badan hukum dalam ligkungan pribadi, yaitu badan hukum yang tatanannnya dan pendiriannya ditentukan oleh pribadi.
Badan hukum mempunyai beberapa teori, diantaranya:
• Badan tidak berwujud dan dilalkukan oleh negara semata-mata, karena itu badan hukum bergantung kepada pengakuan negara.
• T eori kekayaan, Brinz dan Siccana mengatakan, bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu.
• Teori organ,Van Giorke mengatakan, bahwa badan hukum itu seperti manusia, suatu penjelasan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
• Teori kekayaan bersama, Planion dan Molonngraaf mengatakan, bahwa dalm badan hukum terdapat kekayaan dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak dan kewajiban suatu badan hukum adalah kewajiban seluruh anggotanya.
• Teori Duguit mengatakan, bahwa badan hukum tidak ada. Hal ini sesuai dengan ajaran yang dikembangkannya yaitu fungsi sosial, dan tidak mengakui adanya hak subyek umum. Hanyalah manusia sebagai subyek umum san hanyalah fungsi sosial yang harus dilaksanakan.
• Teori Enggens mengatakan, bahwa badan hukum sebagai figur,karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak yang sewajarnya
3. Obyek hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak, karena ia dapat dikuasai oleh subyek hukum.
Berkenaan dengan hak tersebut, terdapat bermacam-macam hak, yaitu:
a. Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum, dan hukum dalam arti obyektif terjadi alam aturan hukum yang bersifat abstrak.
b. Hak subyektif, yaitu akibat huk obyektif, atau bisa juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhaadap peristiwa atau orang tertentu,d iataranya:
1) Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepaa subyek hukum untuk bebuat atu tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak seperti ini terbagi kepada tiga golongan. Yaitu:
• Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusi disebabkan menurut hukum berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu.
• Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemedekaan dan kedaulatan.
• Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan,kehormatan hidup dan namanya,hak keluarga, hak perbeaan dan hak atas benda-benda imaterial.
2) Hak relatif, yaitu kekuasaan yang iberikan oleh hubungan kepada subyek hukm tertentu untuk berbuat atau tiak berbuat sesuatu, hak relatif terbagi menjai beberapa bagian, diantaranya:
• Hak publik relatif, misalnya hak dari negara untuk menghukum sipelaku kejahtan berdasarkan undang-undang, hak untuk memungut pajak, dan sebagainya.
• Hak keluarga relatif, sebagaimana diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata.
• Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak kebendaan atau hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu.
4. Hukum obyektif
Pada peraturan hukum yang ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut hukum obyektif. Hukum obyektif bisa disebut juga hukum pada suatu negara yang berlaku umum dn tidal mengenal golongan tertentu.
Obyek hukum dapat digolongkan antara lain:
• Berasarkan sumbernya
• Berdasarkan isin ya
• Berdasarkan kekuatan berlakunya
• Berdasarkan daerah kekuasaannya
• Berdasarkan pemeliharaannya
Berdasarkan sumbernya, obyek hukum terbagi kepada:
• Sumber hukum dalam pengertian historis
• Sumber hukum dalm pengertian filosofis
• Sumber hukm alam pengertian sosiologis
• Sumber hukum dalm pengertian formil
Berdasarkan isinya obyek hukum terbagi:
• Hukum publik
• Hukum pribadi
Berasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) , terbagi kepada:
• Hukum paksa
• Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya, antara lain:
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu:
• Hukum materil
• Hukum formil
5. Hubungan hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara ua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban subyek hukum yang satu behadapan dengan hak dan kewajiban subyek hukum yang lain.
Adanya hukum pada hakikatnya bertujuan untuk:
• Memberikan perlinungan atas hak-hak setiap orang secara wajar, selain itu pula menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya hubungan dengan haknya tersebut.
• Memberikan pembatasan atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal, tidak mengganggu hak orang lain juga menetpkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Tiap hubungan hukum mepunyai dua segi,yaitu:
• Kekuasaan atau hak
• Kewajiban
Adanya hubungan hukum itu diperlukan syarat-syarat, antara lain:
• Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu.
• Aanya peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya.
6. Akibat hukum
Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatn hukum yang dilakukan oleh subyek hukum kepada obyek hukum atau akibt-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejaian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum adalah merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan.
Akibat hukum itu dapat berupa:
• Lahir atau lenyapnya suatu keadaan hukum
• Lahir atau lenyapnya suatu hubungan hukum
• Sanksi apabila melekukan tindakan melawan hukum
• Akibat hukum karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan-keadaan yang wajar tindakan- tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
7. Peristiwa hukum
Dalam ilmu hukum, wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang oleh n aturan hukum itu dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum,dan akibatnya isebut akibat hukum.
Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum. Aturan hukum bersifat umum. Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja.
8. Perbuatan melawan hukum
Sebelum tahun 1919, para hakim (Hoge road/pengadilan di Nederland) berpendapat,bahwa yangdikatkan perbuatanmelawn hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang
nntn konser gIGI malem
finally,,,,
kesampean juga nntn knser GIGI malem2…
setelah 5taon…
walopun arus backstreet….
ternyata nntn knsr gIGI male2 ga seserem yang saya bayangkan…
asl kita bisa jaga diri n tau batasannya…
saya pun sekarang jadi ketagihan…
pengen lagi…….
PLNR
mE n GIGI
aWal mula kecintaan saya ma GIGI ketika saya duduk di bangku SMP. Awalnya saya melihat konser GIGI di tv “mtv staying alive” dan melihat aksi panggung Vokalnya yaitu ARMAND MAULANA yang energik n asyik dan beda sekali sama vokalis2 band lain yang saya lihat sebelumnya. dari situ saya langsung “Jatuh hati” ma band yang satu ini dan saya langsung mencari info2 tentang band ini.mungkin kecintaan saya ma band ini karena adanya armand maulana,mungkin jika GIGI nenpunyai vokalis yang bukan ARMAND MAULANA saya tidak akan cinta ma band ini. Bermula dari ARMAND MAULANA lagsung ke personil yang lain dan otomatis ke bandnya juga.
Saya sangat bangga karena menjadi salah satu orang yang cinta ma GIGI karena dari band ini banyak sekali yang bisa di banggakan. GIGI mempunya personil yang “pas” sehingga bisa menciptakan music2 yang “AJAIB”.GIGI bisa mempertahankan eksistensinya di balantika music walopun banyak bermunculan band2 baru.GIGI punya DEWA BUDJANA di gitar yang dijuluki “DEWA GITAR” indonesia karena kepiawaian dia memetik senar gitarnya, THOMAS RAMDHAN di bass dengan betotan2nya yang “ajaib” dan GUSTI HENDY di drum.walopun dia masih baru di GIGI tapi kualitasnya bisa disejajarkan dengan personil lain.
Album GIGI yang petama saya beli adalah album “Ost bronies” lalu saya membeli album2 lain yang masih dijual di toko2 kaset.rasanya belum lengkap jika saya belum memapatkan seluruh album GIGI.lalu saya hunting2 album lama GIGI sampai akhirnya saya mendapatkannya dari loak2 kaset bekas di jl dewi sartika bandung. berapapun harga yang mereka tawarkan saya berani membelinya walopun harga yang mereka tawarkan itu lebih mahal dari harga aslinya.
Akhirnya saya berhasil melengkapi koleksi album GIGI dari mulai ARMAND masih solo sampai album terakhir yang mereka keluarkan. saya sangat bangga dan senang sekali karena saya mendapatkannya dengan susah payah dan perjuangan yang sangat berat.
Setelah itu, saya mulai memberanikan diri untuk menonton konser GIGI secara live walaupun mungkin umur saya masih terlalu “Dini” untuk melakukannya. Awalnya saya menonton konser GIGI sendirian, saya tidak berani mengajak teman2 saya karena pasti mereka tidak mau. SEtelah saya menonton konser pertama saya itu lalu saya “ketagihan” dan mulai sering menonton konser2 GIGI yang lain. tetapi sekarang berbeda, karena saya tidak nntn sendirian lagi karena teman2 saya mulai mau di ajak nntn GIGI. mungkin karena rasa penasaran mereka karena setiap saya pulang nntn konser GIGI saya selalu ceritakan kepada mereka.
Saya sangat beruntung karena mempunyai teman dan keluargA yang selalu mendukung.mereka suka kasih tau satya tentang info2 GIGI.Mereka selalu bilang “kalo liat GIGI suka inget tata”.saya sangat bangga sekali, karena semua orang sudah tau bahwa saya adalha pecinta GIGI.bahkan guru2 sekolah sayapu tau bahwa say suka GIGI.
Saya rela melakukan apapun demi GIGI. saya pernah tidak masuk sekolah karena mau nntn konser GIGI, saya pernah berbohong pada ortu saya, dll. saya rela melakukan apapun asalkan smua keinginan saya tentang GIGI bisa terpenuhi. Kecintaan saya terhadap GIGI tidak akan pernah ada akhirnya walopun GIGI sudah bubar atopun personil2nya sudah tidak ada tapi saya akan slalu cinta ma GIGI.
always…
peace, love n respect
gigikit@:
TATA DEWI MAULANA
ISTOQOMAH
Allah berfirman dalam QS: Al- Fusilat ayat 30-32. Dalam ayat ini Allah menjanjikan kepada orang-orang yang istiqomah dan berpegang teguh kepada agama Allah kebahagiaan dunia dan akhirat.
Istiqomah harus bahkan wajib di usahakan pencapaiannya. Jalan pertama untuk medapatkan Istiqomah yaitu dengan jalan keimanan kemudian dengan perbuatan yang lurus, baik itu lurus hatinya maupun lurus dalam segala perbuatannya.
Istiqomah tidak bisa dicapai dengan harta, martabat ataupun derajat. Justru hal-hal yang seperti itu bisa membuat hati manusia menjadi rumit dan kacau bahkan bisa menjerumuskan manusia kedalam api neraka jika tidak di barengi dengan keimanan dalam hatinya.
Ada dua penyakit yang membuat orang jauh dari Istiqomah sesuai dalam Firman Allah yaitu TAKUT DAN DUKA CITA. Orang yang beriman dan beristiqomah tidak akan ditimpa rasa takut, dukacita, risau, kacau dll walaupun hidunya diliputi banyak penderitaan.
TAKUT
Orang tidak mau bershodaqoh karena dia takut miskin, tidak mau berjihad karena takut mati, dll. Rasa takut seperti ini hanya menimpa orang-orang yang berhati kecil dan tidak berfrinship bahwa Allahlah yang mengatur hidupnya.
DUKA CITA
Manusia hidup di dunia ini pasti ditimpa berbagai macam cobaan dan ujian, orang yang di timpa cobaan akan merasakan sedih dan berduka. tapi bagi orang yang beriman dan beristiqomah akan bisa menjalaninya dengan penuh ketenangan dan keikhlasan. karena ia percaya bahwa Allahlah yang mengatur segalanya.
Cukup sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan kita termasuk golongan orang yang beristiqomah sehingga kita bisa mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
amieeee……….
TITA NURSAMSI
3A MU’ALLIMIEN
PPI 1 BDG
phe-phe iee 1-2 bdg
MESJID PAJAGALAN
Gambar dia atas adalah gambar MESJID PAJAGALAN, npa disebut MESJID PAJAGALAN? Karena mesjid ini terletak di jalan pajagalan dan mungkin karena mesjid ini tidak mempunyai nama yg khusus sehingga orang2 “enjoy” dengan nama itu
Mesjid pajagalan didirikan oleh sesepuh kita pada beberapa puluh tahun yang lalu. Menurut informasi yang pernah saya dengar, “katanya” mesjid ini di Arsitekturi oleh orang Belanda, (katanya sich……) tapi itu ga tau benar ga tau ga,, waktu itu saya belum lahir sich, heeeeeee…..
Mesjid ini sangat membanggakan.karena pada swatu hari saya berkunjung ke salah satu museum yaitu museum SRIBADUGA saya melihat gambar mesjid pajagalan si salah satu katagori BANGUNAN BERSEJARAH DIBANDUNG. Saya sangat terkejut melihatnya karena saya baru pertamakali mengetahuinya…
memang sangat disayangkan dan mung masih banyak orang yang seperti saya bahwa mereka tidak tau mesjid ini termasuk kedalam BANGUNAN BERSEJARAH.
Mesjid ini bisa dibilang bagian dari sekolah kami yaitu PHE-PHE IEE 1-2 BDG karena bangunannya terletak di tempat yang sama, dan menurut saya PHE-PHE IEE DAN mesjid pajagalan itu tidak bisa dipisahkan.karena….”PHE-PHE IEE TDK AKN ADA JIKA TIDAK ADA MESJID PAJAGALAN DAN MESJID PAJAGALAN TDK AKN ADA JIKA TDK ADA PHE-PHE IEE”.
Menurut saya…
Phe-phe iee adalah sekolah yang paling “KEREN” Sebandung, karena disekolah ini kita diajari ilmu “DUNIA DAN AKHIRAT”, kita bisa mendapat keduanya di tempat yg sama.
phe-PHE iee memiliki banyak ekstrakulikuler dan salah satunya ekstrakulikuler KOMPUTER DAN INTERNET. Ruang tempat kami belajar kmptr dan internet disebut RUANG MULTIMEDIA
Disini kita di ajari berbagai ilmu teknologi yg dari mulai yang paling dasar sampai dengan yg paling modern.siswanya dinamakan PESERTA PRAKTIKUM.
pengajar-pengajarnyapun adalah orang-orang yang sudah ahli di bidangnya. seperti Bpak ASEP HAKIM, bPk FIKRY, bpk Ikhsan dll….
Mereka menamakan diri mereka GENGSTER’S INSTRUKTUR MULTIMEDIA.. wajar saja mereka menamakan dirinya seperti itu karena mereka masih ‘BERJIWA MUDA’. Walopun mereka masih muda, tapi ilmu mereka sudah seperti orang lulusan S3..sehingga kita beruntung sekali di ajari oleh mereka.
ABOUT GIGI
GIGI
Gigi adalah nama sebuah grup musik yang berasal dari Bandung, Indonesia yang mengusung jenis musik pop dan rock. Kelompok ini berdiri pada tanggal 22 Maret 1994, dengan format awal Aria Baron, Thomas Ramdhan, Ronald Fristianto, Dewa Budjana dan Armand Maulana.
Setelah berkiprah selama 11 tahun di blantika musik Indonesia, kelompok ini telah mengalami pergantian personil berkali-kali. Format terakhir (saat ini) kelompok ini adalah:
Sejarah
Grup Band Gigi resmi dibentuk pada tanggal 22 Maret 1994. Pada awalnya Grup Band ini terdiri atas Armand Maulana (vokalis), Thomas Ramdhan (bassis), Dewa Budjana (gitaris), Ronald Fristianto (drummer), dan Baron Arafat (gitaris). Nama “Gigi” sendiri muncul setelah para personilnya tertawa lebar mengomentari nama “Orang Utan” yang nyaris dijadikan nama band ini. Dengan latar belakang musik yang beda-beda, mereka menggabungkannya ke dalam satu musik yang menjadi ciri khas Gigi. Album perdana yang bertema “Angan” dilempar ke pasara dengan dukungan dari Union Artist/Musica. Pada waktu itu Gigi belum membentuk suatu manajemen artis untuk mengelola kegiatan mereka sehingga untuk mempromosikan album perdana itu, mereka merilis dua singel yang sekaligus video klip, yaitu Kuingin dan Angan. Tetapi kedua lagu andalan tersebut tidak banyak mendongkrak angka penjualan. Kurangnya promosi dan tidak adanya pengelolaan manajemen menjadi penyebab utama kegagalan album pertama group musik ini. Akhirnya mereka membentuk Gigi Management supaya mereka jadi lebih profesional. Album kedua “Dunia” terbilang sukses di pasaran. Dengan mengandalkan lagu unggulan pertama “Janji”, yang terjual sekitar 400.000 copy serta meraih penghargaan sebagai “Kelompok Musik Terbaik”. Pada saat ini manajeman Gigi terjadi keretakan dengan Baron. Video klip lagu andalan kedua “Nirwana” dibuat tanpa adanya Baron. Pada September 1995, Baron secara resmi keluar dari Group Band Gigi. Kemudian diikuti keluarnya Thomas dan Ronald yang bulan November 1996. Akhirnya Grup Band Gigi hanya tinggal berdua saja namun tetap berusaha bertahan dan merekrut Opet Alatas (bassis) dan Budhy Haryono drumer). Formasi baru ini memberi warna baru pada Gigi. Pada tahun 1997 mereka mengeluarkan album keempat yang bertema 2×2 dengan menggandeng sejumlah musisi kondang, lokal dan dunia, Antara lain Billy Sheehan (Mr. Big) yang menyumbang permainan basnya yang dahsyat pada lagu mereka (Cry Baby), dan Indra Lesmana juga ikut menyumbang dalam lagu “Tractor”. Lagu andalan “Kurindukan” ternyata kurang direspon masyarakat. Keadaan ini tertolong sama dengan adanya tur 100 kota yang menampilkan duet Indra Lesmana dan Gilang Ramadhan sebagai pembukanya.
Sementara itu Thomas yang baru aja keluar dari rehabilitasi balik ke Jakarta untuk mulai main musik lagi. Thomas bahkan membikin kejutan sewaktu menjadi bintang tamu di konser GIGI “Satu Jam Bersama Gigi” dan konser Gigi di Bandung. Di konser itu dia main di lagu “Janji” dan “Angan”. Di konser itu, mereka serasa bernostalgia dengan Thomas. Yang spesialnya lagi, mereka ngebawain satu lagu yang lumayan jarang dibawain, yaitu Hasrat. Pada tanggal 22 Maret 1999 akhirnya Thomas masuk (lagi) ke Group musik Gigi. Tak lama setelah itu Gigi merilis album keenam yang bertema “Baik” pada bulan April 1999. Lagu andalan pertamanya adalah “Hinakah”.
Diskografi
Album utama
|
Tahun |
Judul |
Angka penjualan |
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
Album lainnya
|
Tahun |
Judul |
Angka penjualan |
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
||
|
|
Album solo
Selain album-album di atas, beberapa personel Gigi juga telah merilis album solonya sendiri-sendiri. Beberapa album solo yang telah dirilis antara lain:
- Kau Tetap Milikku (1992) oleh Armand Maulana
- Album Solo “Nusa Damai” (1997) oleh Dewa Budjana
- Album Rohani “Nyanyian Dharma” (1998) oleh Dewa Budjana
- Album Solo “Gitarku” (2000) oleh Dewa Budjana
- Album Solo “Samsara” (2003) oleh Dewa Budjana
- Album Solo “Home“ (2005) oleh Dewa Budjana
Pranala luar
|
Gigi |
|
|
Personil |
Armand Maulana · Dewa Budjana · Thomas Ramdhan · Gusti Hendy |
|
Mantan Personil |
Aria Baron · Ronald Fristianto · Opet Alatas · Budhy Haryono |
|
Album |
Angan · Dunia · 3/4 · 2 x 2 · Kilas Balik · Baik · Untuk Semua Umur · Salam Kedelapan · Next Chapter · Peace, Love & Respect |
|
Album Lain |
The Greatest Hits Live · The Best of Gigi · Ost. Brownies · Raihlah Kemenangan · Raihlah Kemenangan Repackage · Pintu Sorga · Jalan Kebenaran |
|
Album Kompilasi |
Funtastic Bands · Tribute to Ian Antono · Clear Top 10 Album Vol. 2 · Clear Top 10 Album Vol. 3 · Kita Untuk Mereka · No. 1 Hits Vol. 7 Broken Heart · Made in Indonesia · Maia & Friends |
Diperoleh dari “http://id.wikipedia.org/wiki/Gigi_(band)“
always…peace,love n respect
gw cinta bgt ma music,,,music adlh bagian iduph gw,GIGI adlh band favorite gw,, w adlh seorang gigikit@ ato fans GIGI. so’ wat lo yg ngaku gigikit@ juga leh share d sini. ato,,, wat everyone yg tertarik ma blog gw, blh ko gabung…!
PEACE,LOVE N RESPECT
TATA DEWI MAULANA


