kebebasan mengeluarkan penapat tlah dipasung!!!

ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti: 1. Masyarakat hukum Hukum timbul dalam masyarakat, bernagai macam kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat itu. Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum. 2. Subyek hukum Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu bada nn Adapun yang dimaksud badan hukum (rechtperson) adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban serta dapat bertindak sebagai subjek hukum. Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, diantaranya: • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan hukum yang tatanannya dan pendiriannya ditentukan oleh hukum publik, misalnya negara, kabupaten, provinsi dan desa. • Badan hukum dalam ligkungan pribadi, yaitu badan hukum yang tatanannnya dan pendiriannya ditentukan oleh pribadi. Badan hukum mempunyai beberapa teori, diantaranya: • Badan tidak berwujud dan dilalkukan oleh negara semata-mata, karena itu badan hukum bergantung kepada pengakuan negara. • T eori kekayaan, Brinz dan Siccana mengatakan, bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu. • Teori organ,Van Giorke mengatakan, bahwa badan hukum itu seperti manusia, suatu penjelasan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum. • Teori kekayaan bersama, Planion dan Molonngraaf mengatakan, bahwa dalm badan hukum terdapat kekayaan dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak dan kewajiban suatu badan hukum adalah kewajiban seluruh anggotanya. • Teori Duguit mengatakan, bahwa badan hukum tidak ada. Hal ini sesuai dengan ajaran yang dikembangkannya yaitu fungsi sosial, dan tidak mengakui adanya hak subyek umum. Hanyalah manusia sebagai subyek umum san hanyalah fungsi sosial yang harus dilaksanakan. • Teori Enggens mengatakan, bahwa badan hukum sebagai figur,karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak yang sewajarnya 3. Obyek hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak, karena ia dapat dikuasai oleh subyek hukum. Berkenaan dengan hak tersebut, terdapat bermacam-macam hak, yaitu: a. Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum, dan hukum dalam arti obyektif terjadi alam aturan hukum yang bersifat abstrak. b. Hak subyektif, yaitu akibat huk obyektif, atau bisa juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhaadap peristiwa atau orang tertentu,d iataranya: 1) Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepaa subyek hukum untuk bebuat atu tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak seperti ini terbagi kepada tiga golongan. Yaitu: • Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusi disebabkan menurut hukum berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu. • Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemedekaan dan kedaulatan. • Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan,kehormatan hidup dan namanya,hak keluarga, hak perbeaan dan hak atas benda-benda imaterial. 2) Hak relatif, yaitu kekuasaan yang iberikan oleh hubungan kepada subyek hukm tertentu untuk berbuat atau tiak berbuat sesuatu, hak relatif terbagi menjai beberapa bagian, diantaranya: • Hak publik relatif, misalnya hak dari negara untuk menghukum sipelaku kejahtan berdasarkan undang-undang, hak untuk memungut pajak, dan sebagainya. • Hak keluarga relatif, sebagaimana diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata. • Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak kebendaan atau hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu. 4. Hukum obyektif Pada peraturan hukum yang ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut hukum obyektif. Hukum obyektif bisa disebut juga hukum pada suatu negara yang berlaku umum dn tidal mengenal golongan tertentu. Obyek hukum dapat digolongkan antara lain: • Berasarkan sumbernya • Berdasarkan isin ya • Berdasarkan kekuatan berlakunya • Berdasarkan daerah kekuasaannya • Berdasarkan pemeliharaannya Berdasarkan sumbernya, obyek hukum terbagi kepada: • Sumber hukum dalam pengertian historis • Sumber hukum dalm pengertian filosofis • Sumber hukm alam pengertian sosiologis • Sumber hukum dalm pengertian formil Berdasarkan isinya obyek hukum terbagi: • Hukum publik • Hukum pribadi Berasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) , terbagi kepada: • Hukum paksa • Hukum tambahan Berdasarkan daerah kekuasaannya, antara lain: • Hukum nasional • Hukum internasional • Hukum asing Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu: • Hukum materil • Hukum formil 5. Hubungan hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara ua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban subyek hukum yang satu behadapan dengan hak dan kewajiban subyek hukum yang lain. Adanya hukum pada hakikatnya bertujuan untuk: • Memberikan perlinungan atas hak-hak setiap orang secara wajar, selain itu pula menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya hubungan dengan haknya tersebut. • Memberikan pembatasan atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal, tidak mengganggu hak orang lain juga menetpkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Tiap hubungan hukum mepunyai dua segi,yaitu: • Kekuasaan atau hak • Kewajiban Adanya hubungan hukum itu diperlukan syarat-syarat, antara lain: • Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. • Aanya peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya. 6. Akibat hukum Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatn hukum yang dilakukan oleh subyek hukum kepada obyek hukum atau akibt-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejaian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum adalah merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Akibat hukum itu dapat berupa: • Lahir atau lenyapnya suatu keadaan hukum • Lahir atau lenyapnya suatu hubungan hukum • Sanksi apabila melekukan tindakan melawan hukum • Akibat hukum karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan-keadaan yang wajar tindakan- tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum. 7. Peristiwa hukum Dalam ilmu hukum, wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang oleh n aturan hukum itu dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum,dan akibatnya isebut akibat hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum. Aturan hukum bersifat umum. Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja. 8. Perbuatan melawan hukum Sebelum tahun 1919, para hakim (Hoge road/pengadilan di Nederland) berpendapat,bahwa yangdikatkan perbuatanmelawn hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang ILMU HUKUM SEBAGAI ILMU PENGERTIAN HUKUM Studi hukum dengan pendekatan ilmu pengertian penting dilakukan, karena hukum itu dipelajari dari berbagai sudut, sehingga terjadilah berbagai ilmu pengetahuan tentang hukum yaitu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum, seperti: 1. Masyarakat hukum Hukum timbul dalam masyarakat, bernagai macam kepentingan saling bertemu menyebabkan berkembangnya hukum dalam masyarakat itu. Sesuatu yang menetapkan hukum untuk dirinya sendiri dan kemudian masyarakat itu mengingatkan diri pada hukum itu, hal itu disebut masyarakat hukum. 2. Subyek hukum Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, dan terdiri dari dua macam, yaitu orang (person) dan badan hukum(rechtperson). Tiap manusia adalah wenang hukum, tetapi ia belum tentu mengerti hukum. Seseorang mengerti hukum apabila ia telah dianggap cukup mengerti untuk mempertanggungjawabkan sendiri segala tindakan-tindakannya.dimaksu bada nn Adapun yang dimaksud badan hukum (rechtperson) adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban serta dapat bertindak sebagai subjek hukum. Badan hukum dapat dibedakan menjadi beberapa bagian, diantaranya: • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik, yaitu badan hukum yang tatanannya dan pendiriannya ditentukan oleh hukum publik, misalnya negara, kabupaten, provinsi dan desa. • Badan hukum dalam ligkungan pribadi, yaitu badan hukum yang tatanannnya dan pendiriannya ditentukan oleh pribadi. Badan hukum mempunyai beberapa teori, diantaranya: • Badan tidak berwujud dan dilalkukan oleh negara semata-mata, karena itu badan hukum bergantung kepada pengakuan negara. • T eori kekayaan, Brinz dan Siccana mengatakan, bahwa badan hukum terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diberi tujuan-tujuan tertentu. • Teori organ,Van Giorke mengatakan, bahwa badan hukum itu seperti manusia, suatu penjelasan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum. • Teori kekayaan bersama, Planion dan Molonngraaf mengatakan, bahwa dalm badan hukum terdapat kekayaan dari beberapa orang secara bersama-sama, maka hak dan kewajiban suatu badan hukum adalah kewajiban seluruh anggotanya. • Teori Duguit mengatakan, bahwa badan hukum tidak ada. Hal ini sesuai dengan ajaran yang dikembangkannya yaitu fungsi sosial, dan tidak mengakui adanya hak subyek umum. Hanyalah manusia sebagai subyek umum san hanyalah fungsi sosial yang harus dilaksanakan. • Teori Enggens mengatakan, bahwa badan hukum sebagai figur,karena adanya diperlukan dan dibolehkan oleh hukum untuk menjalankan hak-hak yang sewajarnya 3. Obyek hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum, dan yang menjadi obyek hukum dari suatu hubungan hukum disebut hak, karena ia dapat dikuasai oleh subyek hukum. Berkenaan dengan hak tersebut, terdapat bermacam-macam hak, yaitu: a. Hak obyektif, yaitu keseluruhan aturan hukum, dan hukum dalam arti obyektif terjadi alam aturan hukum yang bersifat abstrak. b. Hak subyektif, yaitu akibat huk obyektif, atau bisa juga disebut sebagai penerapan hak obyektif terhaadap peristiwa atau orang tertentu,d iataranya: 1) Hak absolut, yaitu kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepaa subyek hukum untuk bebuat atu tidak berbuat sesuatu demi kepentingannya. Hak seperti ini terbagi kepada tiga golongan. Yaitu: • Hak asasi manusia, yaitu hak yang diberikan hukum kepada manusi disebabkan menurut hukum berlakunya secara langsung melahirkan hak-hak itu. • Hak publik mutlak, yaitu hak segala bangsa atas kemedekaan dan kedaulatan. • Hak pribadi, yaitu hak seseorang atas badan,kehormatan hidup dan namanya,hak keluarga, hak perbeaan dan hak atas benda-benda imaterial. 2) Hak relatif, yaitu kekuasaan yang iberikan oleh hubungan kepada subyek hukm tertentu untuk berbuat atau tiak berbuat sesuatu, hak relatif terbagi menjai beberapa bagian, diantaranya: • Hak publik relatif, misalnya hak dari negara untuk menghukum sipelaku kejahtan berdasarkan undang-undang, hak untuk memungut pajak, dan sebagainya. • Hak keluarga relatif, sebagaimana diatur dalam pasal 103 dan 104 KUHP perdata. • Hak kekayaan relatif, yaitu semua kekayaan selain hak kebendaan atau hak atas barang ciptaan. Berbeda dengan hak kekayaan absolut, hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu. 4. Hukum obyektif Pada peraturan hukum yang ditujukan kepada setiap orang yang berkepentingan dan yang memberikan hak jaminan perlindungan disebut hukum obyektif. Hukum obyektif bisa disebut juga hukum pada suatu negara yang berlaku umum dn tidal mengenal golongan tertentu. Obyek hukum dapat digolongkan antara lain: • Berasarkan sumbernya • Berdasarkan isin ya • Berdasarkan kekuatan berlakunya • Berdasarkan daerah kekuasaannya • Berdasarkan pemeliharaannya Berdasarkan sumbernya, obyek hukum terbagi kepada: • Sumber hukum dalam pengertian historis • Sumber hukum dalm pengertian filosofis • Sumber hukm alam pengertian sosiologis • Sumber hukum dalm pengertian formil Berdasarkan isinya obyek hukum terbagi: • Hukum publik • Hukum pribadi Berasarkan kekuatan berlakunya hukum (sanksinya) , terbagi kepada: • Hukum paksa • Hukum tambahan Berdasarkan daerah kekuasaannya, antara lain: • Hukum nasional • Hukum internasional • Hukum asing Berdasarkan pemeliharaannya, yaitu: • Hukum materil • Hukum formil 5. Hubungan hukum Hubungan hukum adalah hubungan antara ua subyek hukum atau lebih mengenai hak dan kewajiban subyek hukum yang satu behadapan dengan hak dan kewajiban subyek hukum yang lain. Adanya hukum pada hakikatnya bertujuan untuk: • Memberikan perlinungan atas hak-hak setiap orang secara wajar, selain itu pula menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhinya hubungan dengan haknya tersebut. • Memberikan pembatasan atas hak-hak seseorang pada batas yang maksimal, tidak mengganggu hak orang lain juga menetpkan batas-batas minimal kewajiban yang harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain. Tiap hubungan hukum mepunyai dua segi,yaitu: • Kekuasaan atau hak • Kewajiban Adanya hubungan hukum itu diperlukan syarat-syarat, antara lain: • Ada dasar hukumnya, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu. • Aanya peristiwa hukum, yaitu terjadi peristiwa hukumnya. 6. Akibat hukum Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatn hukum yang dilakukan oleh subyek hukum kepada obyek hukum atau akibt-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejaian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum adalah merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Akibat hukum itu dapat berupa: • Lahir atau lenyapnya suatu keadaan hukum • Lahir atau lenyapnya suatu hubungan hukum • Sanksi apabila melekukan tindakan melawan hukum • Akibat hukum karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan-keadaan yang wajar tindakan- tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum. 7. Peristiwa hukum Dalam ilmu hukum, wewenang atau hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Isi hak dan kewajiban itu ditentukan oleh aturan hukum. Aturan hukum terdiri dari sebab dan akibat yang oleh n aturan hukum itu dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum,dan akibatnya isebut akibat hukum. Tidak semua peristiwa mempunyai akibat hukum. Aturan hukum bersifat umum. Dengan demikian, peristiwa hukum hanya menunjukan peristiwa-peristiwa dan akibat-akibat yang abstrak saja. 8. Perbuatan melawan hukum Sebelum tahun 1919, para hakim (Hoge road/pengadilan di Nederland) berpendapat,bahwa yangdikatkan perbuatanmelawn hukum adalah perbuatan yang melanggar undang-undang HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI SETIAP WARGA NEGARA Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, masalah ini jelas dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia didalam UUD 1945 pasal 28. Tetapi kenyataannya, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan kasus penahanan ibu prita mulyasari, hanya gara-gara mencurahkan isi hatinya lewat sebuah email untuk sebuah rumah sakit yang pelayanannya tidak memuaskannya, ia jadi tersangka pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Dalam isi email yang ditulisnya, ibu Prita sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan mencoba meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Tapi sepertinya pihak rumah sakit tidak menanggapinya. Mungkin karena saking kesalnya dan ibu Prita sendiri mengalami kerugian secara fisik, maka ditulislah kekesalannya itu melalui email yang dikirim ke sebuah milist. Dengan kecanggihan teknologi informasi, dalam waktu singkat email itu pun menyebar. Namun apa yang terjadi, bukannya ibu Prita mendapat penjelasan dan penawaran penyelesaian masalah dengan baik-baik, malah dijebloskan ke penjara. menurut saya hal ini sungguh sangat ironis dan tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ada, negara kita yang sekarang kan bukan negara pada masa pemerintahan soeharto, yang apabila ada orang yang mengeluarkan aspirasinya langsung ditangkap malah ada yang langsung dibunuh. Negara kita sekarang kan sudah ada undang-undang yang jelas yang mengaturtentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam undang-undang kan sudah sangat jelas bahwa kita sebagai warga negara indonesia bebas untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan hal itu dilindungi oleh negara. Lalu mengapa ibu prita yang mengeluarkan pendapatnya untuk salah satu rumah sakit malah ditahan. Apa landasan hukum mereka untuk penahanan ibu prita? dan mengapa mereka begitu mudah menahan sesorang hanya karena kasus yang sebenarnya sudah dilindungi undang-undang, dimana letak kesalahan ibu prita. Malah kalau menurut pandangan saya, seharusnya pihak rumah sakitlah yang harus dilaporkan kepolisi, karena pelayanannya tidak memuaskan dan tidak ada bentuk pertanggung jawabannya. Malahan, setelah kasus ibu prita mencuak ke permukaan, ditelevisi muncul kembali kasus-kasus yang hampir sama dengan ibu prita, yaitdu kasus seorang ibu yang kembali merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit OMNI karena ia merasa anak balitanya dijadikan malpraktek oleh pihak rumah sakit. Setelah mencuaknya beberapa kasus tentang ketidakpuasan pasien terhaap rumah sakit OMNI, maka sudah seharusnya pemerintah menelusiri dan memikirkan siapakah yang benar dan siapa yang salah. Bukannya yang benar di anggap salah dan dijebloskan ke penjara tetapi yang salah dibela dan dilindungi. Kalau semua ini dibiarkan terus maka sungguh sangat ironis lembaga hukum kita, tidak bisa meletakan keadilan pada tempatnya, padahal lembaga hukum merupakan sumber keadilan bagi masyarakat tetapi malah jadi sumber ketidakadilan. Selain kasus prita, ada juga kasus yang serupa yaitu kasus yang menimpa luna maya, luna maya mengeluarkan unek-unek ketidaknyamanannya di salah satu jaringan sosial untuk sebuah wartawan infotaiment yang memaksanya untuk diwawancarai. Hali itu sangat wajar, karena kita punya hak untuk menolak sesuatu yang membuat kita tidak nyaman atau sesuatu yang tiadak kehendaki. Tapi apa yang terjadi, luna mayapun malah dilaporkan oleh pihak wartawan kepada polisi. Kedua kasus diatas penyelesaiannyapun tidak jelas dan berakhir dalam kata “damai” antara pelapor dan yang dilaporkan, malahan untuk kasus ibu prita pelapor yang terlebih dahulu untuk menyuarakan perdamaian dan menutup kasus itu, dilihat dari situ maka sudah jelas bahwa sesunggungnya pihak pelapor tidak mempunyai landasan hukum untuk kasus ini. Dengan melihat dua kasus diatas, apakah hal ini merupakan pemasungan hak berpendapat kita sebagai warga negara? atau apakah ada permainan kepentingan di balik pihak-pihak yang bersangkutan? Hal ini perlu ditelusuru dengan jelas dan konkrit agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Mudah-mudahan negara ini tidak sedemikian buruk dalam menangani sebuah kasus yang sudah jelas ada dalam undang-undang dan dilindungi oleh negara. kalau memang mengeluarkan pendapat akan mendapatkan ancaman dipenjara, lalu untuk apa adanya undang-undang yang membebaskan kita untuk berpendapat, apakah hanya untuk formalitas saja? Atau hanya untuk aturan tertulis saja dan aplikasinya terserah kepada lembaga hukum yang bersangkutan? Dengan adanya kejadian ini, bisa-bisa menjadikan kita takut untuk menyuarakan pendapat-penapat dan aspirasi, karena ada kekuasaan yang bisa dengan mudah membungkam hak berpendapat kita. Saya berharap, hukum bisa menyelesaikan suatu perkara dengan adil dan tegas.. Jangan karena ada kepentingan segelintir pihak, sehingga dengan mudah menjebloskan orang yang tidak bersalah ke balik jeruji dan jangan karena ada “sogokan” maka bisa dengan mudah memutar balikan fakta. Kalau hukum bisa dibeli deng HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT BAGI SETIAP WARGA NEGARA Indonesia adalah Negara hukum yang melindungi setiap warga Negara dalam melakukan setiap bentuk kebebasan berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan, masalah ini jelas dilindungi peraturan perundang-undangan di Indonesia didalam UUD 1945 pasal 28. Tetapi kenyataannya, beberapa waktu lalu kita dikejutkan dengan kasus penahanan ibu prita mulyasari, hanya gara-gara mencurahkan isi hatinya lewat sebuah email untuk sebuah rumah sakit yang pelayanannya tidak memuaskannya, ia jadi tersangka pencemaran nama baik rumah sakit tersebut. Dalam isi email yang ditulisnya, ibu Prita sudah mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan mencoba meminta penjelasan dari pihak rumah sakit. Tapi sepertinya pihak rumah sakit tidak menanggapinya. Mungkin karena saking kesalnya dan ibu Prita sendiri mengalami kerugian secara fisik, maka ditulislah kekesalannya itu melalui email yang dikirim ke sebuah milist. Dengan kecanggihan teknologi informasi, dalam waktu singkat email itu pun menyebar. Namun apa yang terjadi, bukannya ibu Prita mendapat penjelasan dan penawaran penyelesaian masalah dengan baik-baik, malah dijebloskan ke penjara. menurut saya hal ini sungguh sangat ironis dan tidak sesuai dengan undang-undang yang telah ada, negara kita yang sekarang kan bukan negara pada masa pemerintahan soeharto, yang apabila ada orang yang mengeluarkan aspirasinya langsung ditangkap malah ada yang langsung dibunuh. Negara kita sekarang kan sudah ada undang-undang yang jelas yang mengaturtentang kebebasan mengeluarkan pendapat. Dalam undang-undang kan sudah sangat jelas bahwa kita sebagai warga negara indonesia bebas untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dan hal itu dilindungi oleh negara. Lalu mengapa ibu prita yang mengeluarkan pendapatnya untuk salah satu rumah sakit malah ditahan. Apa landasan hukum mereka untuk penahanan ibu prita? dan mengapa mereka begitu mudah menahan sesorang hanya karena kasus yang sebenarnya sudah dilindungi undang-undang, dimana letak kesalahan ibu prita. Malah kalau menurut pandangan saya, seharusnya pihak rumah sakitlah yang harus dilaporkan kepolisi, karena pelayanannya tidak memuaskan dan tidak ada bentuk pertanggung jawabannya. Malahan, setelah kasus ibu prita mencuak ke permukaan, ditelevisi muncul kembali kasus-kasus yang hampir sama dengan ibu prita, yaitdu kasus seorang ibu yang kembali merasa tidak puas dengan pelayanan rumah sakit OMNI karena ia merasa anak balitanya dijadikan malpraktek oleh pihak rumah sakit. Setelah mencuaknya beberapa kasus tentang ketidakpuasan pasien terhaap rumah sakit OMNI, maka sudah seharusnya pemerintah menelusiri dan memikirkan siapakah yang benar dan siapa yang salah. Bukannya yang benar di anggap salah dan dijebloskan ke penjara tetapi yang salah dibela dan dilindungi. Kalau semua ini dibiarkan terus maka sungguh sangat ironis lembaga hukum kita, tidak bisa meletakan keadilan pada tempatnya, padahal lembaga hukum merupakan sumber keadilan bagi masyarakat tetapi malah jadi sumber ketidakadilan. Selain kasus prita, ada juga kasus yang serupa yaitu kasus yang menimpa luna maya, luna maya mengeluarkan unek-unek ketidaknyamanannya di salah satu jaringan sosial untuk sebuah wartawan infotaiment yang memaksanya untuk diwawancarai. Hali itu sangat wajar, karena kita punya hak untuk menolak sesuatu yang membuat kita tidak nyaman atau sesuatu yang tiadak kehendaki. Tapi apa yang terjadi, luna mayapun malah dilaporkan oleh pihak wartawan kepada polisi. Kedua kasus diatas penyelesaiannyapun tidak jelas dan berakhir dalam kata “damai” antara pelapor dan yang dilaporkan, malahan untuk kasus ibu prita pelapor yang terlebih dahulu untuk menyuarakan perdamaian dan menutup kasus itu, dilihat dari situ maka sudah jelas bahwa sesunggungnya pihak pelapor tidak mempunyai landasan hukum untuk kasus ini. Dengan melihat dua kasus diatas, apakah hal ini merupakan pemasungan hak berpendapat kita sebagai warga negara? atau apakah ada permainan kepentingan di balik pihak-pihak yang bersangkutan? Hal ini perlu ditelusuru dengan jelas dan konkrit agar kedepannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Mudah-mudahan negara ini tidak sedemikian buruk dalam menangani sebuah kasus yang sudah jelas ada dalam undang-undang dan dilindungi oleh negara. kalau memang mengeluarkan pendapat akan mendapatkan ancaman dipenjara, lalu untuk apa adanya undang-undang yang membebaskan kita untuk berpendapat, apakah hanya untuk formalitas saja? Atau hanya untuk aturan tertulis saja dan aplikasinya terserah kepada lembaga hukum yang bersangkutan? Dengan adanya kejadian ini, bisa-bisa menjadikan kita takut untuk menyuarakan pendapat-penapat dan aspirasi, karena ada kekuasaan yang bisa dengan mudah membungkam hak berpendapat kita. Saya berharap, hukum bisa menyelesaikan suatu perkara dengan adil dan tegas.. Jangan karena ada kepentingan segelintir pihak, sehingga dengan mudah menjebloskan orang yang tidak bersalah ke balik jeruji dan jangan karena ada “sogokan” maka bisa dengan mudah memutar balikan fakta. Kalau hukum bisa dibeli dengan uang, maka bagaimana nasib orang-orang yang tidak memiliki uang, apakah tidak berhak mendapatkan keadilan? Apakah selamanya akan menjadi pihak yang disalahkan?. Saya kira fungsi sebenarnya adanya hukum yaitu untuk membela yang benar dan menegakan keadilan, bukan untuk membela yang banyak uang. Hukum tidak boleh pandang bulu, orang miskin atau kaya harus tetap mendapatkan keadilan. an uang, maka bagaimana nasib orang-orang yang tidak memiliki uang, apakah tidak berhak mendapatkan keadilan? Apakah selamanya akan menjadi pihak yang disalahkan?. Saya kira fungsi sebenarnya adanya hukum yaitu untuk membela yang benar dan menegakan keadilan, bukan untuk membela yang banyak uang. Hukum tidak boleh pandang bulu, orang miskin atau kaya harus tetap mendapatkan keadilan.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.